Semarang, _ bidiklensa.click DPD IWOI Kota Semarang mengungkap dugaan adanya praktik penggunaan sertifikat palsu dalam perkara tanah dan bangunan yang diduga digunakan untuk mengelabui pemilik sah, yakni Bapak Fauzan.
Dalam upaya penelusuran fakta, DPD IWOI Kota Semarang telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait legalitas dokumen sertifikat yang dipersoalkan. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak BPN menyatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat sebagaimana yang beredar dan digunakan dalam perkara ini.
Selain itu, berdasarkan keterangan Pak Trii dan Pak Kaelani, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam pembuatan dan penggunaan sertifikat palsu tersebut. Dalam keterangannya, keduanya menyebut bahwa tindakan itu diduga dilakukan atas perintah seseorang bernama Bapak Jidin yang disebut beralamat di Bambankerep RT 03 RW 04, Kelurahan Kedungpani, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merupakan bentuk dugaan penipuan dan upaya perampasan hak atas tanah yang merugikan masyarakat. Praktik seperti ini diduga kuat menjadi bagian dari modus mafia tanah yang harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
DPD IWOI Kota Semarang mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik dugaan pembuatan sertifikat palsu tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
DPD IWOI Kota Semarang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tanah dan bangunan serta selalu melakukan verifikasi dokumen melalui instansi resmi guna menghindari praktik penipuan yang merugikan.
Red tim



