Pemalang – bidiklensa.click. Kebebasan pers kembali diuji di Kabupaten Pemalang. Tiga wartawan yakni Adie Satriyo, Agus Hermawanto, dan Purwanto secara resmi menggugat Pemerintah Desa Datar, Kecamatan Warungpring, ke Pengadilan Negeri Pemalang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghambat dan mengintimidasi kerja jurnalistik.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pemalang dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2026/PN.Pml. Dalam perkara ini, Kepala Desa Datar ditetapkan sebagai tergugat, sementara Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) turut dimasukkan sebagai turut tergugat.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Para wartawan menilai terdapat tindakan yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Berawal dari Kasus Penganiayaan Anak
Polemik bermula pada 16 Februari 2026, ketika muncul dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.
Sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, ketiga wartawan tersebut melakukan langkah yang lazim dalam praktik jurnalistik profesional, yakni melakukan konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik.
Konfirmasi tersebut, menurut para penggugat, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Namun situasi berubah ketika muncul sebuah voice note di grup WhatsApp media yang diduga dikirim oleh kepala desa.
Dalam rekaman suara tersebut, terdapat pernyataan yang berbunyi:
“Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”
Bagi para wartawan penggugat, kalimat tersebut bukan sekadar pernyataan biasa. Mereka menilai ucapan tersebut mengandung nada ancaman yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap wartawan, terutama ketika disampaikan di ruang komunikasi yang berisi para insan pers.
Pernyataan itu kemudian dianggap sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di tingkat desa.
Wartawan Klaim Alami Kerugian
Dalam gugatan perdata yang diajukan, para penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materiil akibat peristiwa tersebut.
Kerugian tersebut meliputi:
Biaya operasional peliputan: Rp25.000.000
Biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik: Rp75.000.000
Dengan demikian total kerugian yang dituntut mencapai Rp100.000.000.
Menurut para penggugat, tuntutan tersebut bukan semata persoalan nilai materi, tetapi juga merupakan upaya mempertahankan marwah profesi jurnalistik agar tidak mudah ditekan oleh kekuasaan, sekecil apa pun levelnya.
Proses Masih Tahap Mediasi
Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pemalang, sebagaimana prosedur yang diwajibkan dalam perkara perdata.
Dalam resume mediasi disebutkan bahwa para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Salah satu opsi yang muncul dalam proses mediasi adalah kemungkinan pembayaran ganti rugi, yang besaran serta mekanismenya masih dapat dinegosiasikan oleh para pihak.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang damai, adil, serta menjunjung tinggi martabat hukum dan kebebasan pers.
Namun demikian, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang justru diperlukan dalam negara demokrasi.
Apabila jalur damai tidak tercapai, maka sidang perkara ini berpotensi berlanjut ke tahap pembuktian, yang tentu akan membuka lebih jauh fakta-fakta di balik dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.( red/team )
Tiga Wartawan Gugat Pemerintah Desa Datar ke Pengadilan Negeri Pemalang, Dugaan Intimidasi Hambat Kerja Jurnalistik



