Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
spot_img

Aktifitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak Di Wilayah Jawa Tengah Hasil Rekayasa Oknum Pejabat.

bidiklensa.click _ Aktivitas tambang yang diduga berkedok agrowisata di daerah Jawa Tengah mulai marak dan terbongkar oleh tim kajian lingkungan DPP RPK-RI, Temuan ini muncul setelah Tim Investigasi yang langsung dipimpin oleh Susilo H. Prasetiyo turun langsung ke lokasi menyusul keluhan warga yang resah dengan aktivitas penggalian di kawasan tersebut, seperti yang terletak di daerah Ngabean Boja Kendal Jawa Tengah, Dan juga di daerah Sepetek dekat dengan Area Hutan Cagar Alam Pagerwunung Kab Kendal yang di huni oleh habitat kera ekor panjang. Ironisnya, hingga izin hampir habis di bulan Juni 2026, Anehnya pengembangan agrowisatanya belum terlihat jelas, sementara aktivitas penambangan justru yang lebih dominan.

Dalam hasil monitoring Susilo yang merupakan aktifitas lingkungan hidup dan pegiat anti korupsi mengungkapkan bahwa dari hasil peninjauan dilapangan memang ditemukan aktivitas tambang di lokasi yang izinnya tercatat sebagai agrowisata.

Susilo mengungkapkan adanya pengerukan secara masif untuk membuka area argo wisata justru merusak bentang alam, memicu erosi, dan mengancam sumber air warga. Disini Susilo mengamati adanya pelaku usaha tambang yang juga mencoba menghindari pajak galian C resmi dan menyalahgunakan izin tata ruang.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes

Susilo mengingatkan bahwa pajak galian C (kini dikategorikan sebagai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) merupakan sumber PAD dari pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah. Dan nilai pajak ini bila dilakukan secara normatif merupakan potensi pendapatan yang besar bagi pemerintah daerah. Selain adanya pajak daerah terkait usaha Galian C, pengusaha galian C juga terikat dengan kewajiban Pajak Pertambangan nasional seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekanismenya perhitungannya di hitung dari volume/tonase hasil eksploitasi dikalikan dengan harga standar pasaran setempat (Nilai Jual Hasil Produksi/NJHP). Tetapi pajak galian C banyak terjadi kebocoran dan penyimpangan yang merugikan warga masyarakat sekitarnya juga pemerintah daerah dan sering tidak seimbang dengan biaya pembangunan kembali insfrastruktur yang rusak akibat dari aktifitas galian yang masif tanpa mengindahkan dampak kerugian lingkungan.

Dalam pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh Susilo salah satunya tambang yang berada di daerah Ngabean Boja Kendal, Awalnya merupakan aktifitas usaha pertambangan ilegal yang sudah dilakukan bertahun tahun hingga menciptakan permasalahan sosial dan membahayakan keselamatan warga sekitar, juga mengingat aktifitas dilakukan tanpa ada jaminan reklamasi hingga dilakukan penutupan oleh pemerintah daerah dan di tindak lanjuti oleh Polda Jateng, dengan menangkap pelaku tambang ilegal dan menyita alat berat milik penambang yang di kenal di lingkungan warga bernama Rusmadi.

Baca Juga  Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut

Kini Rusmadi selaku tersangka pelaku galian ilegal di wilayah Ngabean Boja Kab Kendal, Yang belum jelas status hukumnya justru bisa melakukan aktifitas penambangan kembali dengan kedok Agrowisata. Dengan adanya ijin kepada CV Inti Permata Abadi untuk mengembangkan agrowisata di dusun Gowok Desa Ngabean Kecamatan Boja Kab Kendal, menjadi pertanyaan besar bagi Susilo Ketum RPK-RI yang harus di jawab oleh instansi terkait juga pengusaha galian tersebut. Mengingat Rusmadi sudah bertahun tahun melakukan penambangan ilegal dengan memakai ijin SIPB yang tidak mempunyai ijin Amdal Lingkungan dari Dinas DLH Propinsi Jawa Tengah atas nama CV. Anugerah Bumi Sentosa.

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri