Minggu, April 5, 2026
spot_img
spot_img

Apresiasi Kinerja Polres Sumenep, Kasus Solar Ilegal Akhirnya Ada Kepastian Hukum: Lima Orang Ditetapkan Tersangka

 

SUMENEP — bidiklensa.click Penanganan kasus dugaan peredaran solar ilegal di Kabupaten Sumenep akhirnya menemui titik terang. Polres Sumenep resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A, S, E, S, serta satu orang yang diketahui merupakan operator salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis Sumenep. Ia menilai langkah tegas Polres Sumenep sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini kerap terdampak akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga  Halal Bihalal NusantaraAbadiNews di Madiun, Pererat Soliditas Antar Kabiro se-Jawa Timur

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sumenep yang telah bekerja profesional hingga akhirnya menetapkan tersangka. Ini bukti bahwa hukum hadir dan tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya

Menurutnya, praktik solar ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

“BBM subsidi itu hak wong cilik. Jika diselewengkan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Karena itu, langkah Polres Sumenep ini patut didukung,” tegasnya.

Baca Juga  Aksi Damai Berujung Harapan: Ribuan Anggota BLN Diterima Polda Jateng, Dialog Dibuka

Ia juga berharap proses hukum terus dikawal hingga tuntas dan berjalan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba bermain-main dengan distribusi BBM subsidi.

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri