Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img
spot_img

DUGAAN DANA NASABAH TRILIUNAN TAK DAPAT DIAKSES SELAMA PULUHAN TAHUN, DPD IWOI KOTA SEMARANG DESAK TRANSPARANSI DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH

 

SEMARANG – bidiklensa.click  DPD IWO Indonesia (IWOI) Kota Semarang menyoroti serius informasi mengenai dugaan dana nasabah dalam jumlah sangat besar yang disebut tidak dapat diakses selama puluhan tahun dan diduga berkaitan dengan sejumlah bank besar di Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan oleh warga asal Semarang, Pramono Agung Sadewo, yang mengaku bertindak sebagai pemegang mandat atau orang kepercayaan dari pemilik dana berinisial O.
Menurut keterangan Pramono, dana yang dipersoalkan disebut mencapai nilai triliunan rupiah dan telah ditransfer ke sejumlah rekening penerima di Indonesia sejak sekitar 25 tahun lalu. Ia juga menyebut beberapa bank besar, termasuk BCA, BNI, BRI dan Bank Mandiri.

Namun demikian, DPD IWOI Kota Semarang menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut harus dipandang sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. IWOI tidak berada dalam posisi untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menilai persoalan ini tetap layak mendapat perhatian serius apabila pihak pelapor memiliki dokumen, bukti transaksi, data rekening, surat-menyurat maupun bukti lain yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi bank atau lembaga negara. Tetapi kalau benar ada dana nasabah dalam jumlah sangat besar yang tidak dapat diakses selama puluhan tahun, maka pertanyaan publik sangat sederhana: apa status dana tersebut, apa dasar hukumnya, dan mengapa tidak ada penjelasan yang dapat diterima oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik atau kuasanya?” tegas Siswanto.

IWOI: JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT MENGAMBANG
Siswanto menegaskan, negara memiliki perangkat pengawasan dan penegakan hukum yang cukup untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan yang disertai bukti awal.
Terlebih, OJK secara resmi mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat puluhan ribu pengaduan konsumen dari sektor perbankan melalui layanan pelindungan konsumen. Hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan dan penyelesaian persoalan konsumen merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Penambangan Tanah BBWS di Wilayah Tedunan Jepara Diduga Tanpa Ijin

“Kalau laporan tersebut tidak memenuhi persyaratan, jelaskan secara tertulis apa kekurangannya. Kalau kewenangannya berada pada lembaga lain, arahkan secara jelas. Jangan sampai masyarakat merasa dilempar dari satu pintu ke pintu lain tanpa mendapatkan kepastian,” ujar Siswanto.

Menurut IWOI Kota Semarang, prinsip pelayanan pengaduan konsumen semestinya mengedepankan aksesibilitas, responsivitas, keadilan, objektivitas serta kejelasan informasi mengenai status dan hasil penanganan pengaduan.

DORONG AUDIT DAN PENELUSURAN BERBASIS BUKTI
DPD IWOI Kota Semarang mendorong agar apabila laporan Pramono memang disertai bukti yang memadai, lembaga yang mempunyai kewenangan dapat melakukan verifikasi dokumen, penelusuran transaksi, pemeriksaan administrasi rekening, serta audit atau pemeriksaan digital/forensik apabila secara hukum dan teknis memang diperlukan.

IWOI menilai penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.

“Kami mendorong agar persoalan ini dibuka melalui mekanisme resmi. Jika dana tersebut memang ada dan memiliki pemilik yang sah, harus ada kepastian mengenai statusnya. Kalau ternyata klaim tersebut tidak benar, juga harus ada penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan besar seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Siswanto.

BANK DAN LEMBAGA NEGARA WAJIB DIBERI RUANG MENJAWAB
DPD IWOI Kota Semarang memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk Bank Indonesia, OJK, PPATK, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, BCA, BNI, BRI dan Bank Mandiri.

IWOI menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan ini harus tetap berpegang pada prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap data pribadi maupun rahasia nasabah.
Karena informasi mengenai rekening dan transaksi nasabah memiliki aspek kerahasiaan, penjelasan lembaga terkait tentu harus diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi OJK sendiri menekankan pentingnya perlindungan dan kerahasiaan informasi nasabah.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 24,76 Gram Narkoba Disita

SISWANTO: JANGAN ADA YANG KEBAL DARI PEMERIKSAAN
Ketua DPD IWOI Kota Semarang Siswanto menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban mengawal kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut hak masyarakat berhenti hanya karena persoalan birokrasi. Kalau ada bukti, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa kebal dari pemeriksaan,” tegasnya.

Menurut Siswanto, transparansi bukan berarti membuka data rahasia nasabah kepada publik. Transparansi yang dimaksud adalah adanya kepastian mengenai mekanisme penanganan laporan, status pemeriksaan, kewenangan lembaga yang menangani, serta hasil pemeriksaan sesuai batas-batas hukum.
IWOI AKAN MENGAWAL INFORMASI SECARA BERIMBANG
DPD IWOI Kota Semarang menyatakan akan mengawal perkembangan informasi tersebut secara jurnalistik dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

IWOI juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai adanya tindak pidana hanya berdasarkan klaim atau informasi yang belum terverifikasi.
Kebenaran harus diuji melalui bukti dan proses hukum, bukan melalui opini.

Namun pada saat yang sama, apabila terdapat bukti awal yang dapat diverifikasi mengenai hak masyarakat yang diduga tidak dapat diakses, maka laporan tersebut patut mendapatkan penanganan yang serius, profesional dan transparan dari lembaga yang berwenang.

“Pers tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi. Tetapi pers juga tidak boleh diam ketika ada persoalan masyarakat yang membutuhkan kejelasan. Tugas kami adalah mengawal informasi, meminta transparansi, dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” pungkas Siswanto.

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri