Minggu, April 5, 2026
spot_img
spot_img

Dugaan Penyelewengan Anggaran BUMDes 2025 di Rembang, Warga Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

 

REMBANG –bidiklensa.click   Pengelolaan anggaran program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rembang menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga adanya ketidaksesuaian pelaksanaan program di beberapa desa, sehingga mendesak pemerintah daerah melalui inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Sorotan tersebut muncul setelah warga menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan. Berdasarkan penelusuran lapangan pada Sabtu (14/3/2026), ditemukan beberapa fasilitas usaha peternakan ayam yang dibangun menggunakan dana desa namun hingga kini belum beroperasi dan terkesan terbengkalai.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dikelola melalui BUMDes.

Sebagaimana diketahui, program ketahanan pangan desa memiliki dasar regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan potensi daerah.

Di tingkat desa, implementasi kebijakan tersebut diatur lebih teknis melalui Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang dapat berupa kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, maupun sarana produksi pangan.

Baca Juga  Rangkaian Kegiatan Pemakaman Kopda (Anumerta) Farizal Romadhon

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dana dapat disalurkan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes atau BUMDes Bersama, dan programnya harus ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Seorang warga di wilayah Kecamatan Rembang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa di desanya program BUMDes untuk usaha peternakan ayam menerima anggaran sekitar Rp170 juta. Namun hingga lebih dari lima bulan setelah pembangunan kandang dilakukan, kegiatan usaha tersebut belum berjalan.

“Anggarannya sekitar Rp170 juta. Sudah lima bulan sejak kandang ayam dibangun, tetapi sampai sekarang belum ada aktivitas usaha yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Halal Bihalal NusantaraAbadiNews di Madiun, Pererat Soliditas Antar Kabiro se-Jawa Timur

Sementara itu, saat dimintai keterangan, kepala desa setempat menyampaikan bahwa keterlambatan program tersebut disebabkan oleh proses pengadaan ayam yang masih menunggu antrean.

Sebagian warga menilai penjelasan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan dugaan negatif terkait pengelolaan anggaran desa.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Rembang dapat melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa. Warga juga mendorong adanya pengawasan dari aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara.

“Harapannya ada pengawasan yang serius. Ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata salah satu warga.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait di Kabupaten Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pelaksanaan program BUMDes yang menjadi bagian dari upaya penguatan ketahanan pangan desa.

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri