SEMARANG – bidiklensa.click Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp500 dalam proses pelayanan KTP di Samsat Srondol menjadi sorotan DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Semarang.
Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sepele hanya karena nominalnya kecil. Jika benar terjadi, persoalannya bukan terletak pada besar-kecilnya uang, tetapi pada legalitas, transparansi dan mekanisme pelayanan publik.
“Rp500 memang kecil. Tetapi kalau benar diminta tanpa dasar yang jelas, pertanyaannya sederhana: untuk apa uang itu, siapa yang meminta, atas dasar aturan apa, dan apakah masyarakat diberikan bukti pembayaran? Jangan sampai pungutan kecil dianggap wajar hanya karena nilainya tidak besar,” tegas Siswanto.
Menurut DPD IWOI Kota Semarang, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang jelas, transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar.
Karena itu, pihak Samsat Srondol dan instansi terkait diminta tidak diam menghadapi isu yang berkembang. Klarifikasi secara terbuka diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah informasi tersebut benar atau hanya kesalahpahaman.
“Kalau memang tidak ada pungutan seperti yang diisukan, silakan bantah secara terbuka dan jelaskan mekanisme pelayanan yang sebenarnya. Tetapi kalau memang ditemukan oknum yang meminta uang di luar ketentuan, jangan ditutup-tutupi. Tindak tegas,” kata Siswanto.
DPD IWOI Kota Semarang juga mengingatkan bahwa praktik pungutan tidak resmi, sekecil apa pun nominalnya, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Jangan sampai Rp500 menjadi kebiasaan. Hari ini lima ratus rupiah, masyarakat kemudian menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
IWOI Kota Semarang mendorong dilakukan pengecekan internal terhadap petugas maupun mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan informasi tersebut. Jika ada bukti atau laporan masyarakat, harus ditelusuri secara objektif.
DPD IWOI Kota Semarang menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk menuduh institusi atau individu tertentu, melainkan untuk memastikan informasi yang beredar memperoleh jawaban yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung. Publik membutuhkan jawaban, bukan keheningan. Kalau bersih, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak.” tegas Siswanto.
DPD IWOI Kota Semarang memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Samsat Srondol maupun instansi terkait untuk menjelaskan isu tersebut secara terbuka.
DPD IWOI KOTA SEMARANG



