Minggu, April 5, 2026
spot_img
spot_img

Kapolri Tegaskan Sikat Tuntas Jaringan TPPU Tambang Emas Ilegal Tanpa Pandang Bulu

 

JAKARTA —bidiklensa.click  Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal. Penegakan hukum dipastikan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang berada di balik jaringan distribusi dan penampungan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Saat ditemui di Jakarta, Kapolri menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan detail perkara akan disampaikan setelah penyelidikan serta penyidikan rampung. Ia menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana agar kejahatan tambang ilegal dapat diputus dari hulunya.

“Intinya kami meminta Bareskrim untuk menelusuri dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Sigit.

Baca Juga  Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dalam rangka penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya terungkap di wilayah Kalimantan Barat. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya pola pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang mengarah ke sejumlah pihak.

Selain itu, penyidik juga mengantongi temuan transaksi mencurigakan dari Laporan Hasil Analisis PPATK, yang mengindikasikan adanya praktik tata niaga emas di dalam negeri menggunakan hasil tambang ilegal sebagai bahan baku.

Baca Juga  DPW A--PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Polri menegaskan, pendekatan penegakan hukum melalui pasal TPPU menjadi strategi untuk menjerat tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang berperan sebagai penadah, pemurni, hingga penjual hasil tambang ilegal. Dengan cara ini, aparat berharap dapat memutus mata rantai kejahatan sekaligus menimbulkan efek jera.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, serta melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di wilayahnya. ( redaksi )

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri