*LANGKAT* _ bidiklensa.click -Dugaan penjualan Tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kian terang benderang. Seorang warga mengaku telah melakukan pembayaran kepada oknum Kepala Desa berinisial KS alias H untuk sebidang tanah di sempadan sungai.
Fakta baru terungkap: Kepala Dusun x berinisial S juga mengetahui praktik jual beli tanah negara tersebut.
*”Sudah Saya Bayar ke Pak Kades”*
Warga berinisial P alias RB yang mengaku sebagai pembeli, membenarkan transaksi itu saat dikonfirmasi awak media, Kamis 10/4/2026. “Benar, saya sudah bayar ke Pak Kades KS alias H . Sekarang tanahnya saya yang kuasai, dan tanami sawit” kata P alias RB
RB warga setempat ketika dikonfirmasi oleh awak media merincikan nominal yang dibayarkan, Namun ia menyebut transaksi dilakukan secara tunai Soal bukti, RB mengaku tidak ada kwitansi hanya kepercayaan kepada Pemimpin Desa yaitu Pak Kades berinisial KS alias H dan pembayaran dilakukan pada malam hari dirumah Pak Kades berinisial KS alias H dan disaksikan oleh beberapa warga dan anggota BPD desa Jelas warga yang tidak mau disebut namanya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dusun x berinisial S juga bungkam tak menjawab ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp “Apakah Bapak Kadus mengetahui adanya transaksi jual beli Tanah DAS/sempadan sungai didusun Bapak? dan apakah Bapak ikut menyaksikan, memfasilitasi atau menandatangani dokumen diduga jual beli tersebut? Namun Kepala Dusun tidak menjawab dari pertanyaan awak media
Sementara itu, hingga minggu malam, Kades KS alias H dan Camat Secanggang persadanta sembiring . serta Kadus masih bungkam. Upaya konfirmasi sudah dilayangkan sejak Jum’at 10/4/2026 melalui pesan WhatsApp namun tidak direspons.
Ketua DPD LSM GMAS Langkat, Bung Donny Lubis, menyebut pengakuan warga dan Kadus sudah memenuhi unsur pidana. “Ada penjual, pembeli, ada objek tanah negara, ada perangkat desa yang tahu. Ini jual beli aset desa ilegal,” tegas Donny.
Ia merujuk Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 25 ayat (2) yang melarang pemindahtanganan tanah kas desa tanpa izin Bupati. Sempadan sungai sendiri statusnya tanah negara sesuai PP 38/2011.
“Kalau Kadus tahu tapi diam, bisa kena pasal pembiaran. Kami akan laporkan ke Polda Sumut dengan saksi warga dan bukti petisi 9 April,” tambah Donny.
Sebelumnya, beberapa warga Desa Tanjung Ibus meneken surat tentang benar itu adalah benar Tanah DAS membuat pernyataan menolak penjualan Tanah DAS oleh Kades KS pada 9 April 2026. (Tim/Suyanto)



