Pemalang,_ bidiklensa.click
— Dugaan penolakan pasien di RSUD M. Ashari Pemalang terus menuai sorotan publik dan berbuntut panjang. Peristiwa ini bermula dari pengakuan seorang pasien bernama Sisono yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya saat mengalami keluhan serius pada bagian dada.
Sisono menuturkan, dirinya sempat ditolak oleh seorang dokter spesialis jantung berinisial dr. Andi dengan alasan bukan pasien yang sebelumnya ditangani. Saat itu, dokter yang biasa merawatnya sedang cuti karena menempuh pendidikan lanjutan.
“Ya, saya ditolak karena sebelumnya bukan pasien dokter Andi. Padahal kondisi saya sedang tidak enak badan dan dada terasa sakit,” ungkap Sisono.
Informasi yang beredar menyebutkan, kejadian serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Disebutkan bahwa dokter tersebut kerap menolak pasien yang bukan dalam daftar penanganannya. Hal ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasus ini dengan cepat menjadi viral dan trending di kalangan warga, khususnya di Kabupaten Pemalang. Tidak hanya persoalan penolakan pasien, sejumlah keluhan lain terhadap pelayanan rumah sakit juga mencuat. Mulai dari dugaan kehilangan sepeda motor milik keluarga pasien tanpa tanggung jawab pihak pengelola, hingga pelayanan yang dinilai kurang ramah, serta antrean pasien yang membludak.
Pasca viralnya pemberitaan, pihak rumah sakit dikabarkan telah mendatangi kediaman Sisono untuk menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, desakan publik agar ada tindakan tegas terhadap oknum dokter yang bersangkutan terus menguat.
Pengawasan RSUD Ikut Disorot
Ketua IWOI Pemalang, Suswanto, S.E., pada Senin (14/4), menyayangkan kejadian tersebut dan mendesak dewan pengawas rumah sakit agar memberikan sanksi tegas.
Ia juga menyoroti komposisi dewan pengawas yang melibatkan istri bupati. Menurutnya, meski secara aturan diperbolehkan, hal tersebut dinilai kurang etis dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Secara aturan mungkin boleh, tapi menurut saya ini bertentangan dengan etika,” ujarnya.
Suswanto mengaitkan hal ini dengan pakta integritas pimpinan pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang ditandatangani pada 29 Maret 2026 di Semarang. Dalam poin pertama ditegaskan komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai tindak lanjut, IWOI Pemalang berencana melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Pemalang. Selain itu, mereka juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Kesehatan RI.
“Apa yang kami lihat, dengar, serta informasi dari masyarakat dan hasil investigasi akan menjadi dasar langkah kami ke depan,” tegas Suswanto.
(Redaksi)



