SEMARANG –bidiklensa.click DPD IWO Indonesia (IWOI) Kota Semarang menanggapi serius pemberitaan Forum Kota mengenai persoalan pajak aktivitas galian C PT PMH.
Dalam pemberitaan tersebut muncul informasi mengenai nilai pajak yang disebut sekitar Rp55,6 juta dalam satu tahun. Angka tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari Pemerintah Kota Semarang, khususnya Bapenda.

Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, menegaskan bahwa pemberitaan Forum Kota tersebut tidak boleh berhenti sebagai informasi di media. Pemerintah harus menjawab pertanyaan publik dengan data yang transparan.
“Kalau benar pajak PT PMH hanya Rp55,6 juta setahun, pertanyaan kami sederhana: dasar perhitungannya apa? Berapa volume material yang digali? Berapa yang diangkut keluar? Dan apakah angka tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan?” tegas Siswanto.
JANGAN HANYA TERIMA LAPORAN DI ATAS KERTAS
Menurut Siswanto, pengawasan pajak tidak boleh hanya mengandalkan laporan administrasi.
Bapenda harus memastikan bahwa data yang menjadi dasar pengenaan pajak benar-benar mencerminkan aktivitas usaha di lapangan.
“Jangan sampai laporan di atas kertas terlihat sesuai, tetapi aktivitas sebenarnya tidak pernah diverifikasi secara serius. Kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan, buka hasilnya kepada publik,” ujarnya.
DPD IWOI meminta Bapenda menjelaskan:
Berapa volume galian PT PMH dalam setahun?
Berapa jumlah material yang keluar dari lokasi?
Berapa dasar pengenaan pajaknya?
Berapa pajak yang seharusnya dibayar?
Dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah?
JANGAN SAMPAI ADA ‘MAIN MATA’
Siswanto menegaskan, DPD IWOI Kota Semarang tidak menuduh adanya permainan antara oknum Bapenda dan pihak PT PMH tanpa bukti.
Namun, menurutnya, ketertutupan dan tidak adanya penjelasan justru dapat memunculkan dugaan di tengah masyarakat.
“Kami tidak menuduh ada permainan. Tetapi kalau semuanya benar, buktikan dengan data. Jangan sampai masyarakat
bertanya-tanya dan muncul dugaan bahwa ada pihak yang bermain di balik persoalan pajak ini,” tegasnya.
IWOI meminta dilakukan verifikasi dan audit terhadap kewajiban pajak PT PMH apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas galian dengan data yang menjadi dasar pembayaran pajak.
POTENSI PENDAPATAN DAERAH HARUS DISELAMATKAN
Menurut Siswanto, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya potensi penerimaan daerah yang tidak tertagih apabila memang terdapat kekurangan pembayaran.
“Kalau kurang bayar, tagih. Kalau ada kesalahan perhitungan, koreksi. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak. Jangan malah dibiarkan,” katanya.
IWOI juga meminta instansi pengawasan terkait ikut mencermati persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
IWOI KAWAL PEMBERITAAN FORUM KOTA
DPD IWOI Kota Semarang menyatakan akan mengawal informasi yang telah diberitakan Forum Kota tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol. Ketika ada pertanyaan publik mengenai penerimaan pajak, pemerintah harus menjawab. Jangan alergi terhadap kritik dan jangan menganggap pertanyaan media sebagai serangan,” ujar Siswanto.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara sederhana:
Buka data. Jelaskan dasar perhitungannya. Cocokkan dengan kondisi lapangan.
Jika Rp55,6 juta memang sudah sesuai ketentuan, maka publik harus diberikan penjelasan.
Namun apabila ditemukan kekurangan pembayaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami meminta transparansi. Jangan sampai ada kesan bahwa pengawasan terhadap pengusaha galian C dilakukan setengah hati,” pungkas Siswanto.
DPD IWOI Kota Semarang meminta Bapenda Kota Semarang dan PT PMH memberikan klarifikasi serta hak jawab secara terbuka terhadap informasi yang diberitakan Forum Kota dan tanggapan DPD IWOI Kota Semarang.
Red tim



