Minggu, April 5, 2026
spot_img
spot_img

PPDB SDN 1 Bulungan Diprotes Wali Murid, Kuota Disebut Habis Sebelum Pendaftaran Dibuka

Jepara – bidiklensa.click. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai sorotan dan protes keras dari sejumlah wali murid. Prosedur penerimaan siswa di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan diduga mencederai prinsip sistem zonasi yang selama ini digagas pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah seorang calon siswa berinisial A dilaporkan tidak diterima dengan alasan kuota sudah penuh, padahal secara resmi jadwal pendaftaran belum diumumkan kepada publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari guru TK Pertiwi, wali murid dari calon siswa A mendatangi pihak sekolah untuk mengonfirmasi status pendaftaran anaknya. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar.
Kepala Sekolah SDN 1 Bulungan, Baharuddin Arsyad, disebut menyampaikan bahwa kuota siswa baru sebanyak 28 kursi sudah habis terisi, sehingga calon siswa A tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut langsung memicu kejanggalan di mata wali murid. Pasalnya, secara prosedur kedinasan, pengumuman resmi PPDB di sekolah tersebut belum dirilis, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun kanal resmi lainnya. Namun di sisi lain, pihak sekolah sudah menyatakan kuota kursi telah terpenuhi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerimaan siswa yang diduga telah berjalan secara tertutup.
Yang membuat persoalan ini semakin mengundang reaksi publik adalah fakta bahwa rumah calon siswa A berada sangat dekat dengan lokasi sekolah, bahkan masuk dalam ring utama zonasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan sistem zonasi pendidikan.
Dalam skema zonasi, jarak domisili menjadi salah satu faktor utama yang memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Namun dalam kasus ini, justru muncul dugaan bahwa pihak sekolah lebih dahulu menerima siswa dari luar wilayah, tanpa proses pendaftaran yang transparan dan tanpa seleksi yang jelas di hadapan masyarakat.
Ketika wali murid meminta penjelasan lebih lanjut mengenai daftar pendaftar serta mekanisme pengisian kuota, pihak sekolah disebut tidak memberikan penjelasan yang memadai.
“Wali murid merasa janggal karena secara aturan zonasi, posisi rumah siswa A sangat dekat dengan sekolah dan seharusnya memiliki prioritas. Tapi justru dinyatakan tidak diterima karena kuota sudah penuh, sementara pendaftaran resmi saja belum dibuka,” ujar salah satu sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “titip kursi” atau pendaftaran jalur belakang, yang berpotensi merusak sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.
Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti fakta lain yang dinilai tidak kalah penting. Kepala sekolah yang bersangkutan diketahui saat ini menjabat di dua sekolah sekaligus, yakni sebagai pimpinan di SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan.
Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kurangnya optimalisasi pengawasan dan manajerial, khususnya dalam proses krusial seperti penerimaan peserta didik baru yang membutuhkan pengelolaan transparan dan akuntabel.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pendidikan di wilayah Kecamatan Pakis Aji, terutama terkait pengawasan terhadap pelaksanaan sistem zonasi yang seharusnya menjamin pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat sekitar.
Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap proses PPDB di sekolah tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif memantau proses penerimaan siswa baru dengan memperhatikan kalender pendidikan resmi dari pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan calon peserta didik.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti pungutan liar, manipulasi data zonasi, maupun praktik titip kursi, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada instansi terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Pada akhirnya, proses penerimaan siswa baru bukan sekadar rutinitas tahunan dalam dunia pendidikan. Lebih dari itu, PPDB merupakan pintu awal bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasar mereka atas pendidikan yang adil dan merata.
Karena itu, integritas pihak sekolah menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi zonasi harus benar-benar dijalankan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Jika tidak, maka polemik seperti yang terjadi di SDN 1 Bulungan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat mencederai semangat pemerataan pendidikan yang selama ini digaungkan pemerintah.

Baca Juga  Halal Bihalal 1447 H, DPD PSI Kota Semarang Tegaskan Soliditas dan Arah Politik Pro-Rakyat

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri