Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
spot_img

TERKAIT PENYIMPANGAN DOKUMEN TEKNIS DAN WANPRESTASI TAMBANG GALIAN BATUAN DAN SIRTU DI DESA DELIK KEC. TUNTANG-KAB SEMARANG.

 

bidiklensa.click   Izin tambang galian C (kini dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan) bisa dibatalkan dan dicabut secara permanen jika terjadi konflik internal dalam kerja sama. Pembatalan ini biasanya didasari oleh pelanggaran prosedur hukum pertambangan atau konflik sosial yang tidak terselesaikan.
Berdasarkan regulasi pertambangan seperti Undang-Undang Minerba dan Perpres No. 55 Tahun 2022, perizinan dan pengawasan berada di bawah Pemerintah Propinsi, Izin IUP ataupun SIPB bisa dicabut dengan alasan seperti pelanggaran administratif, Perusahaan tidak mematuhi tata cara penambangan (Good Mining Practice) yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dan kedua adanya konflik sosial seperti penolakan keras dari warga sekitar akibat dampak negatif, seperti kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang memicu sengketa sosial selain itu adanya wanprestasi kerja sama, Salah satu pihak (pemilik izin atau investor/operator) melanggar kesepakatan tertulis dalam kontrak kerja sama, dengan pihak lain, atau pihak perusahaan lain karena adanya ikatan kerjasama.

Seperti yang terjadi di Dusun Banyu Urip Desa Delik, Kecamatan Tuntang Kab Semarang. Yang saat ini di kelola oleh PT MABA atau Mitra Anugrah Bumi Persada, ternyata pada saat keluarnya ijin SIPB sedang dalam kerjasama dengan PT Sinergi Indo Alam Persada (SIAP). Seperti yang tertuang dalam Akte Notaris Nicky Santika SH. MKn Tanggal 08 Oktober 2024, yang saat ini belum ada adendum terkait ikatan perjanjian antar perusahaan tersebut yang berkekuatan hukum yang sah. Apalagi pelaku wanprestasi disini adalah Kades yang terikat UU Desa dimana ada aturan larangan seorang Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain. Jika penggunaan kekuasaan ini terbukti untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara/desa, Kades dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Hari ini pihak PT SIAP telah mengkuasakan masalah ini kepada Ketua Umum DPP RPK-RI Susilo H. Prasetiyo, Untuk menyelesaikan masalah wanprestasi ini sekaligus berharap untuk di tutup sementara sampai masalah ini selesai. Melalui Direktur Utama PT SIAP, Totok Surahmanto, mengatakan bahwa akibat wanprestasi yang di lakukan oleh direksi PT MABA, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Susilo sendiri selalu Ketua Umum DPP RPK-RI melihat proses pemberian ijin PT MABA saat ini sangat syarat kepentingan personal yang merugikan negara dan masyarakat wilayah Desa Delik Kec. Tuntang Kab Semarang.

Contohnya rekomendasi yang di syaratkan dalam penerbitan SIPB salah satunya adanya kontrak kerjasama PSN (Proyek Strategis Nasional) menggunakan data lab uji tanah galian yang di ambil di tempat tambang lain. Belum lagi konflik sosial dengan lingkungan dan timbulnya permasalahan kerusakan insfrastuktur jalan nantinya siapa yang bertanggung jawab. Permasalahan ini sudah dibawa ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Semoga segera ada penindakan dengan menutup sementara untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi dan masalah-masalah lain yang krusial dari dampak pertambangan SIPB di Dusun Banyu Urip, Desa Delik Kec. Tuntang Kab Semarang.

Baca Juga  Aktifitas Tambang Ilegal Berkedok Agrowisata Marak Di Wilayah Jawa Tengah Hasil Rekayasa Oknum Pejabat.

Sudah jelas juga Seorang kepala desa (kades) dilarang keras membuka atau menjalankan usaha tambang apabila terbukti bermasalah di wilayahnya karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 29 menyatakan bahwa Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian sementara dan tetap. Jika pelanggaran melibatkan tindak pidana murni (seperti korupsi), pelaku akan diproses sesuai hukum pidana umum, merujuk pada aturan perundang-undangan di JDIH Kementerian Desa PDTT.

Red tim

Berita Lainnya

Top News

Peristiwa

Trending News

Berita Lainnya

- Advertisement -spot_img

Polri